Asabah
Ahli waris yang memiliki hak untuk menghabiskan harta warisan setelah dikurangi hak-hak yang didahulukan kalau tidak ada dzawil furudh dan akan memperoleh sisa kecil dari dzawil furudh, kalau masih ada sisa atau tidak memperoleh bagian dari dzawil furudh yang tidak ada sisa. (Hukum Islam)

