Penulis: Amicus Legal Hub
-

Letter of Credit
Letter of Credit L/C yang mengandung syarat bahwa atas beban dan tanggungan pembuka L/C, bank pembayar dapat membayar uang muka (persekot) baik sebagian maupun seluruh jumlah L/C meskipun eksportir belum melaksanakan pengiriman barang. (Hukum Internasional)
-

-

Bunga Moratoire
Bunga Moratoire Bunga yang dikenakan sebab adanya terlambatnya pelaksanaan perikatan yang hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang. (Hukum Perdata)
-

Bunga Konvensional
Bunga Konvensional Bunga uang yang dijanjikan oleh pihak-pihak di dalam suatu perjanjian. (Hukum Perdata)
-

Bunga Kompensatoir
Bunga Kompensatoir Bunga yang harus dibayarkan debitur untuk mengganti bunga yang dibayar kreditur pada pihak lain, karena debitur tidak memenuhi perikatan atau kurang baik melaksanakan perikatan.
-

Bunga Cagak Hidup
Bunga Cagak Hidup Bunga yang harus dibayar selama hidupnya atau selama bagian dari hidup seorang tertentu, yang karena itu kemudian ada harapan bahwa hanya perlu dibayarkan (uang) sedikit saja atau sama sekali tidak perlu dibayar apa-apa atau perlu dibayarkan bunga yang sangat tinggi jumlahnya, satu dan lain dengan mengingat orang di atas dirinya bunga itu…
-

Bill of Exchange
Bill of Exchange Suatu surat tanda bukti hutang yang ditarik oleh kreditur dan diterima oleh debitur yang berbentuk badan hukum bukan bank.
-

Bilyet Giro
Bilyet Giro Surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpanan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang surat yang disebutkan namanya. (Hukum Dagang)
-

Bill of Lading
Bill of Lading (1) Tanda bahwa barang sudah dikapalkan sesuai dengan persyaratan dalam Letter of Credit dan sesuai dengan prinsip incoterm. (Hukum Perbankan). (2) Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh maskapai perkapalan yang menyatakan bahwa pada tanggal yang tertera dalam konosemen, pihak pengangkut (maskapai perkapalan) telah menerima barang untuk diangkut ke tempat tujuan tertentu untuk…
-

Res Judicata Pro Veritate Habetur
Res Judicata Pro Veritate Habetur Putusan Pengadilan (Hakim) dianggap benar, sampai dibatalkan oleh Putusan Pengadilan (Hakim) yang lebih tinggi.
-

Presumtion of Innocent
Presumtion of Innocent Dikenal juga sebagai Asas Praduga Tak Bersalah.Suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan dihadapkan di muka pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan dari pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memiliki kekuatan hukum tetap.
-

Asas Pemisahan Horizontal
Asas Pemisahan Horizontal Asas yang menyatakan bahwa tanah dianggap terlepas dari segala sesuatu yang ada di atasnya, walaupun benda-benda di atasnya itu masih dalam satu unit yang kokoh dengan tanah nya. (Hukum Agraria)
