Penulis: Amicus Legal Hub
-

Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali
Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali Asas Legalitas. Tiada suatu perbuatan pun dapat dipidana apabila perbuatan tersebut belum diatur dalam undang-undang.
-

Pacta Sunt Servanda
Pacta Sunt Servanda Asas yang menyatakan perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.
-

Ne Bis In Idem
Ne Bis In Idem Suatu asas yang melarang dilakukannya penyerahan seseorang tertuduh yang akan diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.
-

In Dubio Pro Reo
In Dubio Pro Reo Asas yang menyatakan bahwa dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan.
-

Exceptio non Adimpleti Contractus
Exceptio non Adimpleti Contractus Suatu asas yang menyatakan tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi.
-

Droit de Suite
Droit de Suite Asas yang mendasarkan bahwa hak suatu kebendaan seseorang yang memiliki hak terhadap benda bersangkutan memiliki kekuasaan atau wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapa pun juga atau dimana pun benda itu berada.
-

Asas Audie et Alteram Partem
Asas Audie et Alteram Partem Asas yang menyatakan bahwa kedua belah pihak harus didengar.
-

Asabah Binafsihi
Asabah Binafsihi Laki-laki yang menjadi ahli waris karena kedudukannya yang mempunyai hak sendiri. (Hukum Islam)
-

Asabah Bilghairi
Asabah Bilghairi Perempuan yang menjadi ahli waris karena didampingi oleh asabah binafsihi yang sederajat. (Hukum Islam)
-

Asabah
Asabah Ahli waris yang memiliki hak untuk menghabiskan harta warisan setelah dikurangi hak-hak yang didahulukan kalau tidak ada dzawil furudh dan akan memperoleh sisa kecil dari dzawil furudh, kalau masih ada sisa atau tidak memperoleh bagian dari dzawil furudh yang tidak ada sisa. (Hukum Islam)
-

Argumentum per Analogiam
Argumentum per Analogiam Cara Penafsiran dengan cara memperluas isi ketentuan dalam undang-undang lalu menerapkannya pada peristiwa konkrit.
-

Argumentum ad Verecundiam
Argumentum ad Verecundiam Menolak atau menerima suatu argumentasi bukan karena nilai penalarannya, tetapi karena orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, berkuasa, ahli, dapat dipercaya.
