Kategori: Putusan
-
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2356 K/Pdt/2008, tanggal 28 Februari 2009
Putusan Nomor: 2356 K/Pdt/2008 Tanggal 28 Februari 2009 Kaidah Hukum Perjanjian jual beli dapat dibatalkan karena dibuat dalam keadaan terpaksa dan di bawah tekanan.
-

Membayar Dengan Bilyet Giro Sama dengan Mengakui Mempunyai Hutang
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5096 K/Pdt/1998 tanggal 28 April 2000 Kaidah Hukum Pemberian bilyet giro oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sama dengan pengakuan hutang. Kaidah Hukum: Unduh
