Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Umum

Pelaksanaan pemungutan Pajak yang tidak sesuai dengan Undang-undang perpajakan akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat Wajib Pajak, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya Sengketa Pajak antara Wajib Pajak dan pejabat yang berwenang. Pajak memegang peran penting dan strategis dalam penerimaan negara, oleh karena itu dalam penyelesaian Sengketa Pajak diperlukan jenjang pemeriksaan ulang vertikal yang lebih ringkas. Memperbanyak jenjang pemeriksaan ulang vertikal akan mengakibatkan potensi pengulangan pemeriksaan menyeluruh. Penyelesaian Sengketa Pajak selama ini, dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Namun, dalam pelaksanaan penyelesaian Sengketa Pajak melalui BPSP masih terdapat ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan.

Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-undang tentang Pengadilan Pajak ini ditentukan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung merupakan upaya hukum luar biasa, di samping akan mengurangi jenjang pemeriksaan ulang vertikal, juga penilaian terhadap kedua aspek pemeriksaan yang meliputi aspek penerapan hukum dan aspek fakta-fakta yang mendasari terjadinya sengketa perpajakan, akan dilakukan sekaligus oleh Mahkamah Agung.
Proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak perlu dilakukan secara cepat, oleh karena itu dalam Undang-undang ini diatur pembatasan waktu penyelesaian, baik di tingkat Pengadilan Pajak maupun di tingkat Mahkamah Agung.

Selain itu, proses penyelesaian Sengketa Pajak melalui Pengadilan Pajak hanya mewajibkan kehadiran terbanding atau tergugat, sedangkan pemohon Banding atau penggugat dapat menghadiri persidangan atas kehendaknya sendiri,
kecuali apabila dipanggil oleh Hakim atas dasar alasan yang cukup jelas. Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak mengharuskan
Wajib Pajak untuk melunasi 50 % (lima puluh persen) kewajiban perpajakannya terlebih dahulu. Meskipun demikian proses penyelesaian sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak tidak menghalangi proses penagihan Pajak.
Pengadilan Pajak yang diatur dalam Undang-undang ini bersifat khusus menyangkut acara penyelenggaraan persidangan sengketa perpajakan yaitu:

  1. 1. Penyelesaian sengketa perpajakan memerlukan tenaga-tenaga Hakim
    khusus yang mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah
    Sarjana Hukum atau sarjana lain.
  1. 2. Sengketa yang diproses dalam Pengadilan Pajak khusus menyangkut
    sengketa perpajakan.
  2. 3. Putusan Pengadilan Pajak memuat penetapan besarnya Pajak terutang dari
    Wajib Pajak, berupa hitungan secara teknis perpajakan, sehingga Wajib
    Pajak langsung memperoleh kepastian hukum tentang besarnya Pajak
    terutang yang dikenakan kepadanya. Sebagai akibatnya jenis putusan
    Pengadilan Pajak, di samping jenis -jenis putusan yang umum diterapkan
    pada peradilan umum, juga berupa mengabulkan sebagian, mengabulkan
    seluruhnya, atau menambah jumlah Pajak yang masih harus dibayar.

Sebagai konsekuensi dari kekhususan tersebut di atas, dalam Undang undang ini diatur hukum acara tersendiri untuk menyelenggarakan Pengadilan Pajak.



Unduh