Penulis: Amicus Legal Hub
-

Cogiotionis Poenam Nemo Partitur
Cogiotionis Poenam Nemo Partitur Tidak ada seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada dalam batin nya.
-

Concursus
Concursus Seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus menimbulkan masalah dalam penerapannya. (Samenloop (Bld.); Concourse (Ing.) Concursus Idealis Seseorang yang melakukan satu perbuatan dan ternyata perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan pidana; Perbarengan antara perbuatan-perbuatan (Kejahatan).Eendaadsche Samenloop (Bld.) Concursus Realis Perbarengan lebih dari satu perbuatan (kejahatan); Perbuatan yang terjadi apabila seseorang sekaligus merealisasikan beberapa perbuatan.Meerdaadsche Samenloop (Bld.); Concourse…
-

Condictio Sine Causa
Condictio Sine Causa Tuntutan Pengembalian sesuatu keuntungan tanpa alasan.Withdrawal to The Unreasonable Profit (Ing.); Terugvordering Wegenes Ongegronde Bevoordeeling (Bld.)
-

Conditio Sine Quanon
Conditio Sine Quanon Syarat mutlak; Tiap-tiap perbuatan merupakan sebab yang menimbulkan akibat, dan semua sebab yang ada mempunyai nilai yang sama.Absolutely Condition (Ing.)
-

Lex Specialis Derogat Legi Generali
Lex Specialis Derogat Legi Generali Suatu peraturan yang sifatnya khusus mengesampingkan suatu peraturan yang sifat nya umum.
-

Contempt of Court
Contempt of Court Perbuatan mana pun yang diperhitungkan mempersulit, mempermalukan, menghalangi pengadilan atau yang diperhitungkan untuk mengurangi atau merongrong kekuasaan atau martabat pengadilan.
-

Lex Superior Derogat Legi Inferior
Lex Superior Derogat Legi Inferior Hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah.
-

Derden Verzet
Derden Verzet Perlawanan / bantahan pihak ketiga yang menjadi korban dalam suatu penyitaan.
-

Actio Pauliana
Actio Pauliana Tiap orang berpiutan boleh mengajukan batalnya segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh si berutang dengan nama apa pun juga, yang merugikan orang-orang berpiutang, asal dibuktikan, bahwa ketika perbuatan dilakukan, baik si berutang itu berbuat, mengetahui bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan orang-orang berpiutang.(Pasal 1341 KUH Perdata)
-

Asas Audie et Alteram Partem
Asas Audie et Alteram Partem Asas yang menyatakan bahwa kedua belah pihak harus didengar.
-

Exceptio non Adimpleti Contractus
Exceptio non Adimpleti Contractus Suatu asas yang menyatakan tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi.
-

In Dubio Pro Reo
In Dubio Pro Reo Asas yang menyatakan bahwa dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan.
