Kategori: Glosarium
-

Exceptio non Adimpleti Contractus
Exceptio non Adimpleti Contractus Suatu asas yang menyatakan tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi.
-

In Dubio Pro Reo
In Dubio Pro Reo Asas yang menyatakan bahwa dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan.
-

Ne Bis In Idem
Ne Bis In Idem Suatu asas yang melarang dilakukannya penyerahan seseorang tertuduh yang akan diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.
-

Pacta Sunt Servanda
Pacta Sunt Servanda Asas yang menyatakan perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.
-

Abolitie / Abolisi
Abolitie (L : abolitio) bebas tuntut, penghapusan tuntutan (oleh kepala negara), abolisi.
-

Aanwijzing
Aanwijzing petunjuk, tanda-tanda;bewijs door aanwijzing bukti tanda-tanda, bukti petunjuk.
-

Argumentum ad Hominem
Argumentum ad Hominem Menolak atau menerima suatu argumentasi atau usul bukan karena penalaran tetapi karena keadaan orangnya; suatu argumen yang jitu atau argumen yang didasarkan atas prinsip-prinsip atau dalil-dalil pihak lawan sendiri.
-

Agumentum ad Ignorantiam
Argumentum ad Ignorantiam Kesesatan penalaran yang terjadi apabila orang mengargumentasikan suatu proposisi sebagai benar karena tidak terbukti salah atau suatu proposisi salah karena tidak terbukti benar.
-
Insider Trading
Where private information is used to create more profit. Sometimes this is considered a crime and punished. Refer to gun jumping. (Black Law Dictionary 2nd Ed.)
-

Argumentum ad Misericordiam
Argumentium ad Misericordiam Suatu argumentasi yang memiliki tujuan untuk menimbulkan belas kasih.
-
Contempt of Court
The act of demeaning the court, preventig justice adminstration, or disobeying a sentence of the court. It is criminal and can lead to fines or imprisonment. (Black Law Dictionary 2nd Ed.)
-

Argumentum ad Verecundiam
Argumentum ad Verecundiam Menolak atau menerima suatu argumentasi bukan karena nilai penalarannya, tetapi karena orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, berkuasa, ahli, dapat dipercaya.
