Pertanyaan:
Hi Amicus,
Saya ingin bertanya. Saya memiliki sebidang tanah dengan sertifikat hak milik. Saat ini tanah tersebut tidak diusahakan dan tidak dibangun apa-apa di atas tanah tersebut. Hanya saya pasang plang, karena dulu saya disarankan teman untuk memasang plang tersebut. Akhir-akhir ini ada berita bahwa BPN akan mengambil alih tanah-tanah yang tidak diusahakan selama 2 tahun. Apakah benar saya bisa kehilangan hak saya atas tanah tersebut, mengingat tanah tersebut dalam keadaan kosong. Mohon advice nya. Terima kasih.
Jawaban:
Hi, terima kasih sudah bertanya kepada kami.
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak-hak atas tanah terdiri dari:
- Hak milik;
- Hak guna usaha;
- Hak guna-bangunan;
- Hak pakai;
- Hak sewa;
- Hak membuka tanah;
- Hak memungut hasil hutan;
- Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53.
Berdasarkan pertanyaan Anda, bahwa tanah Anda berstatus Hak Milik. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPA, hak milik merupakan hak terkuat dan terpenuh yang dimiliki oleh seseorang atas sebidang tanah.
Pertanyaan selanjut nya apakah tanah tersebut dapat diambil alih oleh Pemerintah?
Pada prinsipnya seluruh tanah yang ada di wilayah Indonesia, dapat diambil alih oleh Pemerintah untuk kepentingan umum. Hal ini termuat dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan:
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Namun meskipun demikian, dalam hal pemerintah mengambil alih tanah milik masyarakat untuk kepentingan umum, pemerintah wajib memberikan ganti rugi yang layak, sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 18 dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Selanjutnya, apakah tanah yang tidak diusahakan selama 2 tahun, akan hapus hak nya?
Merujuk pada ketentuan Pasal 27 UUPA, disebutkan:
“Hak milik hapus apabila:
- Tanahnya jatuh kepada Negara:
- Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18;
- Karena penyerahan dengan suka rela oleh pemiliknya;
- Karena ditelantarkan;
- Karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2)
- Tanahnya musnah.”
Namun terkait jangka waktu daluwarsa SHM, tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu nya.
Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga dapat memberikan informasi dan bahan pertimbangan bagi Anda.
Apabila ingin bertanya lebih lanjut mengenai isu ini, dapat menghubungi kami melalui Email: contact@amicus.id atau melalui whatsapp di nomor: +62 878 9111 7889
Amicus LegalHub
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Udang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.