Pertanyaan:
Hi Amicus
Saya membuat perjanjian hutang piutang dengan teman saya. Di dalam perjanjian tersebut, teman saya menjaminkan Saham perusahaan nya sebesar 30% di perusahaan nya yang nilainya setara dengan dengan pinjaman. Sehubungan dengan hal tersebut, apakah saham dapat digadaikan sebagai jaminan hutang?
Jawaban:
Halo, terima kasih sudah bertanya.
Saham merupakan bukti kepemilikan atas modal suatu perusahaan. Secara prinsip, saham dapat dijadikan sebagai agunan (jaminan) atas hutang debitur.
Merujuk pada ketentuan Pasal 1150 KUH Perdata, disebutkan:
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberi kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan…”
Selanjutnya Pasal 60 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan:
- Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya.
- Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.
- Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
- Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham.”
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait Gadai Saham
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1071 K/Sip/1973, yang kaidah hukumnya menyatakan:
Menyatakan bahwa saham merupakan benda bergerak tidak berwujud, sehingga dapat dijadikan jaminan dengan cara gadai.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1095 K/Pdt/2006, yang kaidah hukumnya menyatakan:
Dalam perkara ini Mahkamah Agung menegaskan bahwa saham dapat diagunkan dengan perjanjian gadai selama memenuhi ketentuan Pasal 1152 KUHPerdata dan Pasal 60 UU PT.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 331 K/Pdt/2011, yang kaidah hukumnya menyatakan:
MA menyatakan bahwa penyerahan saham sebagai jaminan utang (gadai saham) adalah sah sepanjang dibuat secara tertulis dan disertai penyerahan fisik saham atau dokumen kepemilikan saham.
Berdasarkan uraian di atas, maka berdasarkan hukum Saham dapat dijadikan sebagai agunan atas piutang.
Apabila ingin bertanya lebih lanjut mengenai isu ini, dapat menghubungi kami melalui Email: contact@amicus.id atau melalui whatsapp di nomor: +62 878 9111 7889