Pertanyaan:
Hi Amicus
Teman saya kalah main judi dengan saya, dia berjanji akan membayar ke saya paling lama satu minggu. Namun sudah hampir setahun, teman saya belum melakukan pembayaran ke saya. Apakah saya bisa mengajukan tuntutan hukum kepada teman saya?
Jawaban:
Hi, terima kasih sudah bertanya.
Berdasarkan hukum, judi merupakan tindakan ilegal di Indonesia. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 303 KUHP, disebutkan:
- Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
- Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
- Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Selanjutnya Pasal 303 bis KUHP, menyebutkan:
- Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
- barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
- barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
- Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Sementara itu dalam KUHP Baru, perjudian diatur dalam ketentuan Pasal 426 KUHP Baru, yang menyatakan:
- Dipidana dengan penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin:
- Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
- Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
- Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 427 KUHP Baru, disebutkan:
Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Dari ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Judi dilarang dalam sistem hukum Indonesia.
Apakah Hutang Judi Dapat Dituntut
Karena perjudian adalah sesuatu yang dilarang, maka hutang judi tidak dapat dituntut, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 1788 KUH Perdata, yang menyebutkan:
Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.
Berdasarkan uraian ini, dapat disimpulkan bahwa hutang judi tidak dapat ditagih.
Apabila ingin bertanya lebih lanjut mengenai isu ini, dapat menghubungi kami melalui Email: contact@amicus.id atau melalui whatsapp di nomor: +62 878 9111 7889