Pertanyaan:
Hi Amicus
Saya punya teman warga negara Singapore. Dia berencana untuk membeli tanah di Bali untuk dibangun vila. Bagaimana aturan hukum WNA untuk memiliki tanah di Indonesia?
Jawaban:
Hi. Terima kasih sudah bertanya.
Pada dasarnya Warga Negara Asing yang telah memiliki izin tinggal boleh memiliki properti berupa rumah tinggal ataupun satuan rumah susun di Indonesia.
Namun untuk kepemilikan tanah berstatus Hak Milik, secara hukum tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyebutkan:
“Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UUPA secara tegas melarang WNA tidak dapat memiliki SHM di Indonesia.
Hak Yang Dapat Dimiliki Oleh WNA
Namun, meskipun UUPA melarang WNA memiliki SHM, namun UUPA memberikan ruang bagi WNA untuk tetap memiliki properti di Indonesia, tentunya dengan berbagai syarat.
Hal ini dapat dilihat dalam beberapa ketentuan di bawah ini:
Pasal 42 UUPA:
“Yang dapat mempunyai hak pakai ialah:
- Warga negara Indonesia;
- Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
- Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.”
Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (“PP 103/2015”), mengatur sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PP 103/2015:
“(1) Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai.
(2) Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 5 PP 103/2015:
“Orang Asing diberikan Hak Pakai untuk Rumah Tunggal pembelian baru dan Hak Milik atas Sarusun di atas Hak Pakai untuk Sarusun pembelian unit baru.”
Demikian penjelasan kami. Apabila ingin bertanya lebih lanjut mengenai isu ini, dapat menghubungi kami melalui Email: contact@amicus.id atau melalui whatsapp di nomor: +62 878 9111 7889