Asas Hukum Internasional yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak lagi berlaku akibat perubahaan keadaan yang mendasar.
(Pasal 62 Konvensi Wina 1965)
Asas Hukum Internasional yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak lagi berlaku akibat perubahaan keadaan yang mendasar.
(Pasal 62 Konvensi Wina 1965)
WhatsApp us
