Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk Herziene Inlandsch Reglement (HIR). KUHAP telah digunakan lebih dari 40 (empat puluh) tahun dan dalam penerapannya masih terdapat banyak kekurangan. Dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang maka perlu dilakukan penggantian KUHAP.
Penggantian KUHAP dilakukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi internasional yang substansinya langsung berkaitan dengan penegakan hukum antara lain:
a. Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia);
b. International Covenant on Civil and Political Rights yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik); dan
c. United Nations Convention Against Corruption yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum. Undang-Undang ini juga telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa Undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Materi muatan pokok dalam Undang-Undang ini terdiri atas:
a. Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban dan penyandang disabilitas.
Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban dan penyandang disabilitas bertujuan untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum serta memberikan kesetaraan posisi antara Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan penyandang disabilitas dengan aparat penegak hukum.
b. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum.
Perubahan pengaturan ini diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel agar dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
c. Perubahan pengaturan mengenai Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, pemeriksaan surat, dan Penyadapan, untuk kepentingan Penyidikan.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam peradilan pidana.
d. Penguatan mekanisme Praperadilan.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam peradilan pidana.
e. Pengaturan mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif melalui penyelesaian perkara di luar pengadilan atau perdamaian.
Penyelesaian perkara di luar pengadilan dilakukan pada tingkat: Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan. Adapun perdamaian dilakukan pada pemeriksaan di sidang pengadilan.
f. Ganti Kerugian, Rehabilitasi dan Restitusi
Dalam proses peradilan pidana, Ganti Kerugian, Rehabilitasi, dan Restitusi merupakan bentuk pemulihan hak bagi Korban atau pihak yang dirugikan akibat suatu tindakan pidana
g. Penguatan peran Advokat
Advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana terpenuhi selama menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan. Advokat tidak hanya memiliki hak untuk membela Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Advokat sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Saksi Mahkota
Undang-Undang ini mengatur saksi mahkota yang merupakan Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama. Jika tidak ada Tersangka berperan ringan, Terdakwa yang mengaku bersalah dan membantu substantif dapat mendapat pengurangan pidana. Penunjukan saksi mahkota ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku utama. Mekanisme ini harus tetap menjamin keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan.
i. Pengaturan kembali Upaya Hukum
Undang-Undang ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan akuntabilitas dalam mekanisme banding dan peninjauan kembali (PK). Undang-Undang ini merumuskan penguatan peran pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang ada, sesuai dengan perannya sebagai judex factie (pemeriksa ulang fakta). Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang fakta dan bukti secara menyeluruh.

1 thought on “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana”