Mahkamah Konstitusi baru saja menjatuhkan putusan atas Pengujian terhadap Pasal 23 Undang-Udang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Frasa “wakil menteri” dimasukkan ke dalam larangan rangkap jabatan
MK menyatakan bahwa frasa “Menteri” dalam Pasal 23 Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga harus dimaknai mencakup wakil menteri. Dengan demikian, baik menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
- Pejabat negara lainnya;
- Komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta;
- Pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Dengan adanya putusan ini, maka Wakil Menteri dilarang untuk rangkap jabatan.
Download: Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 128/PUU-XIII/2025 tanggal 28 Juli 2025