Latar Belakang & Tujuan
- Indonesia memerlukan instrumen hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana karena sistem yang ada belum efektif.
- RUU ini menegaskan perampasan aset tidak bergantung pada penghukuman pelaku, tetapi pada aset yang terbukti terkait tindak pidana.
- Tujuannya memperkuat penegakan hukum, mengamankan aset negara, dan mendukung kesejahteraan umum.
Pokok Pengaturan
- Definisi
Aset meliputi benda bergerak/tidak bergerak, berwujud/tidak berwujud, yang bernilai ekonomis. Aset tindak pidana dapat dirampas melalui mekanisme pengadilan. - Jenis Aset yang Dapat Dirampas
- Hasil tindak pidana atau yang diperoleh secara langsung/tidak langsung.
- Aset yang digunakan untuk tindak pidana.
- Aset pengganti.
- Barang temuan yang patut diduga berasal dari tindak pidana.
- Aset tidak seimbang dengan penghasilan yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya.
- Prosedur Perampasan
- Melalui penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, lalu pengajuan permohonan perampasan aset ke pengadilan.
- Perampasan dapat dilakukan meskipun pelaku meninggal, melarikan diri, atau kasus tidak bisa disidangkan.
- Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan atau perlawanan.
- Hukum Acara
- Permohonan diajukan Jaksa Pengacara Negara ke pengadilan.
- Pengadilan memeriksa, memutus, dan menetapkan apakah aset disita menjadi milik negara atau dikembalikan.
- Upaya hukum hanya melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
- Pengelolaan Aset
- Dilakukan oleh Jaksa Agung dengan asas transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.
- Aset dapat disimpan, diamankan, dipelihara, dinilai, dilelang, digunakan, dimanfaatkan, atau dikembalikan.
- Hasil lelang masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Ada kewajiban membangun sistem informasi aset elektronik untuk transparansi.
- Kerja Sama Internasional
- Pemerintah dapat bekerja sama dengan negara lain dalam penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset.
- Bisa dilakukan perjanjian bagi hasil atas aset rampasan lintas negara.
📌 Intinya:
RUU Perampasan Aset memberi dasar hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana tanpa menunggu pelaku dipidana. Fokus utamanya pada aset, bukan pada orangnya, dengan mekanisme hukum acara yang transparan dan pengelolaan di bawah Jaksa Agung.
Download: