Penulis: Amicus Legal Hub
-

Membayar Dengan Bilyet Giro Sama dengan Mengakui Mempunyai Hutang
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5096 K/Pdt/1998 tanggal 28 April 2000 Kaidah Hukum Pemberian bilyet giro oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sama dengan pengakuan hutang. Kaidah Hukum: Unduh
-

Yurisprudensi Nomor: 410 K/Pdt/2024 tanggal 25 April 2005
Yurisprudensi 410 K/Pdt/2024 tanggal 25 April 2005 Kaidah Hukum Akta dalam bentuk fotokopi diajukan di persidangan sebagai bukti karena akta asli tidak ditemukan atau tidak dapat diperlihatkan, mengingat bahwa pihak lawan membenarkan bukti fotokopi tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa fotokopi surat tersebut dapat diterima sebagai bukti surat yang sah di dalam persidangan.
-

Yurisprudensi Nomor: 5096 K/Pdt/1998, tanggal 28 April 2000
Yurisprudensi Nomor: 5096 K/Pdt/1998 Tanggal 28 April 2000 Kaidah Hukum Pemberian bilyet giro oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sama dengan pengakuan hutang.
-

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2353 K/Pdt/2019 tanggal 7 Oktober 2019
Putusan Nomor: 2353 K/Pdt/2019 Tanggal 7 Oktober 2019 Kaidah Hukum Kualifikasi gugatan Ne Bis In Idem tidak didasarkan pada kriteria kesamaan pihak berperkara, namun pada kesamaan peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa yang telah diadili oleh pengadilan sebelumnya. Unduh
-

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3317 K/Pdt/1995 tanggal 11 September 1996
Putusan Nomor: 3317 K/Pdt/1995 Tanggal 11 September 1996 Kaidah Hukum Apabila penjual tidak dapat membuktikan bahwa telah diperjanjikan bahwa penjual tersebut berhak membeli kembali tanah yang telah dijualnya dengan harga yang sama, maka gugatan penjual harus ditolak.
-
Strategi Aman Menagih Hutang di Era Digital
Pada prinsipnya hutang harus dibayar. Namun dewasa ini sering kali permasalahan hutang piutang menjadi pelik. Si kreditur tidak memiliki itikad baik untuk membayar hutang nya, dan si debitur terjebak antara menagih tapi takut dilaporkan balik. Hal ini menjadi permasalahan kecil yang menjadi besar karena ketidakpahaman terhadap hukum. Kreditur sering mengabaikan kewajiban nya tanpa mempertimbangkan akibat…
-
Kategorisasi dan Pelaksanaan Pidana Denda dalam KUHP Nasional beserta Dasar Hukum nya
Pidana denda merupakan masuk dalam cluster pidana pokok, baik di dalam KUHP Lama maupun KUHP Nasional. Namun di dalam KUHP Lama, pidana denda tidak dibagi dalam beberapa kategori. Sering kita temui di dalam pasal pidana, denda yang dikenakan sebesar Rp.750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) atau Rp.1.250,- (seribu dua ratus lima puluh rupiah). Tentu nya…
-
Klasifikasi Pidana dalam KUHP Nasional dan Dasar Hukum nya
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), merubah banyak aspek di dalam KUHP Lama, termasuk jenis pidana dan penyesuaian pasal-pasal nya. Sebelumnya, ketentuan mengenai jenis-jenis pidana diatur dalam ketentuan Pasal 10 KUHP Lama, kemudian Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67 KUHP Nasional mengatur jenis-jenis pidana, sebagai…
-
Batasan Tanggung Jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas atau biasa disingkat PT, merupakan badan usaha berbentuk badan hukum, yang salah satu ciri utama nya adalah adanya pembatasan tanggung jawab pemegang saham, komisaris maupun direksi dalam hal terjadi nya kerugian yang dialami oleh perusahaan. Direksi sebagai salah satu organ perusahaan merupakan bagian penting yang menjalankan roda perusahaan. Direksi bekerja berdasarkan tugas dan…
-

Aspek Hukum Tindakan Penganiayaan Terhadap Maling Tertangkap Tangan
Masih jelas di ingatan kita, kejadian beberapa waktu lalu di Bali, seorang pria yang diduga melakukan pencurian ayam tewas dihakimi warga. Kejadian seperti ini bukan lah hal baru, jika kita cari di internet, banyak jejak kasus serupa yang terjadi hampir di seluruh Indonesia. Terduga pelaku tindak pidana, dianiaya oleh warga, bahkan tak jarang sampai kehilangan…
-
6 Jenis Sita dalam Perdata dan Dasar Hukum nya
Dalam suatu sengketa perdata, sering kali kita menemukan sita terhadap barang milik berpekara, baik itu penggugat maupun tergugat. Sita atau disebut juga beslag, umumnya dimintakan dalam posita maupun petitum gugatan bertujuan untuk mengamankan agar putusan yang kelak dijatuhkan oleh Majelis Hakim tidak ilusionir, namun dapat segera diksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde).…
-

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Badan usaha merupakan bentuk perusahaan yang dibentuk dengan tujuan untuk menjalakan suatu tujuan perusahaan, umum nya untuk mendapatkan keuntungan. Di Indonesia, badan usaha dapat berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. Secara umum, jenis-jenis badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah: a. Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas atau biasa disingkat PT merupakan badan usaha berbentuk hukum…
